GAMBARAN UMUM DAN DASAR HUKUM

Dasar Hukum Organisasi

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.
  4. Peraturan Derah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
  5. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah

Tugas dan Fungsi Organisasi

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 25 Tahun 201Tentang Organisasi Dan Tata Kerja unit pelaksana teknis Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah, Unit Pelaksana Teknis Badan yang selanjutnya disingkat UPT Badan adalah unit pelaksana tugas teknis untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Badan yang berbentuk Unit di lingkungan Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah. 

UPPD Kabupaten Sukoharjo dipimpin oleh satu Kepala Unit. Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukoharjo ini mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis operasional dan / atau kegiatan teknis penunjang tertentu Badan di bidang pelayanan pendapatan daerah.

 

  Dalam melaksanakan tugas tugas tersebut, Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukoharjo, menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana teknis operasional pajak kendaraan bermotor, pajak lain-lain, retribusi dan penagihan;
  2. Koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis operasional pajak kendaraan bermotor, pajak lain-lain, retribusi dan penagihan;
  3. Evaluasi dan pelaporan di bidang pajak kendaraan bermotor, pajak lain-lain, retribusi dan penagihan;
  4. Pengelolaan ketatausahaan;
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai tugas dan fungsinya.
//