Q : Apa saja syarat Pajak 5 Tahunan?
A : STNK Asli, BPKB Asli, KTP Asli sesuai STNK, Kendaraan hadir untuk Cek Fisik. Kemudian silahkan diproses di Samsat Asal
Q : Bagaimana cara mengurus balik nama kendaraan dari provinsi lain?
A : Cabut berkas terlebih dahulu di Samsat Asal, setelah selesai seluruh berkas dibawa ke Samsat Tujuan. 
Q : Berkas apa saja yang diperlukan untuk mengurus Balik Nama Kendaraan Bermotor?
A : BSTNK Asli, BPKB Asli, KTP Asli Pemilik Baru, Kendaraan hadir untuk Cek Fisik, Kwitansi Jual Beli Bermaterai Rp. 10.000,-. Kemudian silahkan diproses di Samsat Asal
Q : Apakah Hari Sabtu Samsat buka?
A : Samsat Kabupaten Wonogiri Hari Sabtu buka pukul 08.00 - 12.00 WIB
Q : Apakah ada layanan di hari Minggu?
A : Ada. Samsat Hari Minggu / Samsat CFD mengikuti jadwal CFD Kecamatan Wonogiri dan Kecamatan Giritontro setiap 2 minggu sekali
Q : Apakah Samsat Paten / Samsat Keliling melayani pajak 5 Tahunan / ganti plat?
A : Tidak, Samsat Paten dan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak tahunan. Layanan Pajak 5 tahunan, mutasi, balik nama, blokir dan lain-lain hanya dapat dilayani di Samsat Induk Wonogiri.