FAQ


Q : Apa saja syarat Pajak 5 Tahunan?

A : STNK Asli, BPKB Asli, KTP Asli sesuai STNK, Kendaraan hadir untuk Cek Fisik. Kemudian silahkan diproses di Samsat Asal


Q : Bagaimana cara mengurus balik nama kendaraan dari provinsi lain?

A : Cabut berkas terlebih dahulu di Samsat Asal, setelah selesai seluruh berkas dibawa ke Samsat Tujuan. 


Q : Berkas apa saja yang diperlukan untuk mengurus Balik Nama Kendaraan Bermotor?

A : BSTNK Asli, BPKB Asli, KTP Asli Pemilik Baru, Kendaraan hadir untuk Cek Fisik, Kwitansi Jual Beli Bermaterai Rp. 10.000,-. Kemudian silahkan diproses di Samsat Asal


Q : Apakah Hari Sabtu Samsat buka?

A : Samsat Kabupaten Wonogiri Hari Sabtu buka pukul 08.00 - 12.00 WIB


Q : Apakah ada layanan di hari Minggu?

A : Ada. Samsat Hari Minggu / Samsat CFD mengikuti jadwal CFD Kecamatan Wonogiri dan Kecamatan Giritontro setiap 2 minggu sekali


Q : Apakah Samsat Paten / Samsat Keliling melayani pajak 5 Tahunan / ganti plat?

A : Tidak, Samsat Paten dan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak tahunan. Layanan Pajak 5 tahunan, mutasi, balik nama, blokir dan lain-lain hanya dapat dilayani di Samsat Induk Wonogiri.

//