Dasar utama pembentukan Perangkat Daerah, yaitu adanya urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah yang terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan. Urusan Pemerintahan Wajib dibagi atas Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
Dalam rangka menyusun organisasi kelembagaan pemerintah daerah, Dasar penataan kelembagaan adalah pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang di dalamnya mengatur mengenai jumlah dinas, badan, dan lembaga teknis serta sub-substruktur yang menjadi bagian dari Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bersangkutan.
Sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memutuskan untuk menetapkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah adalah salah satu perangkat daerah Provinsi Jawa Tengah yang merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan sub fungsi pendapatan yang menjadi kewenangan daerah. Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di lingkungan Badan Pengelola Pendapatan Daerah sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 81 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan di tingkat daerah 
dibentuk melalui Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah. Masing-masing UPT Badan dipimpin oleh seorang Kepala Unit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Unit Pelaksana Teknis yang dimiliki oleh Badan Pengelola Pendapatan Daerah berjumlah 37 UPPD yang tersebar di kota dan kabupaten di lingkungan Provinsi Jawa Tengah.
UPPD Kab. Wonosobo merupakan Unit Pelayanan Pendapatan di Kabupaten Wonosobo terkait Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Pajak Air Permukaan dan Retribusi Daerah.