×
Selamat datang di website Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah
bapenda@jatengprov.go.id | (024) 3515514

Diposkan   23 Juni 2025   17:00 WIB   Oleh : Dahyu Afni   Liputan Utama

Hitung Mundur Program “Tak Diskon Maka Tak Sayang”: Kepala Bapenda Jateng Ingatkan Waktu Makin Mepet, Tahun Depan Tak Ada Lagi!

Hitung Mundur Program “Tak Diskon Maka Tak Sayang”: Kepala Bapenda Jateng Ingatkan Waktu Makin Mepet, Tahun Depan Tak Ada Lagi!

SEMARANG – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor 'Tak Diskon Maka Tak Sayang' dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan segera berakhir pada 30 Juni 2025. Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Nadi Santoso mengingatkan waktu pelaksanaan program tersebut tinggal hitungan hari dan tidak akan kesempatan serupa ke depannya.

“Untuk masyarakat Jawa Tengah, terutama yang masih mempunyai kendaraan yang menunggak (pajaknya), segera manfaatkan program ini. Waktunya tinggal tujuh hari dan tahun depan sudah tidak ada program pemutihan lagi,” ujarnya saat ditemui di Kantor Bapenda Jateng, Senin (23/6).

Program yang telah berjalan sejak beberapa bulan terakhir ini menawarkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang terbukti mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak di berbagai daerah. Ia mengaku antusiasme masyarakat terhadap program ini cukup tinggi. 

“Masyarakat cukup antusias, ya. Ketersediaan material Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di luar ekspektasi, karena ada lonjakan wajib pajak yang memanfaatkan program ini. Tapi hal tersebut sudah ditangani oleh rekan-rekan kepolisian,” katanya. 

Bapenda Jateng mencatat, sampai tanggal 22 Juni 2025 terdapat 988.800 objek yang memanfaatkan program pemutihan ini dengan pembayaraan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 266.117.892.400. Selain itu, penerimaan opsen pajak kendaran bermotor untuk kabupaten kota se-Jawa Tengah sebesar Rp 174.967.658.000 dan sebanyak Rp 851.778.944.500 piutang telah dibebaskan. 

Nadi menambahkan, setelah program ini selesai Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Tengah di seluruh kabupaten kota akan melaksanakan operasi kepatuhan pada daerah-daerah yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor tinggi. 

“Operasi kepatuhan di jalan tentunya ini banyak manfaatnya, ya. Selain soal kepatuhan, juga tentang keselamatan selama berkendara dan juga sosialisasi taat pajak.” ucapnya. 

Selain itu, pihaknya juga mengaku telah menyiapkan langkah-langkah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak setelah program ‘Tak Diskon Maka Tak Sayang’ selesai. Pertama, penghapusan Regident Ranmor sesuai ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74, pelaksanaan kegiatan Gerakan Disiplin Pajak Untuk Rakyat (Gadis Pantura) di instansi pemerintah, serta pemasifan kegiatan Sengkuyung. 

Nadi menjelaskan, pajak merupakan kewajiban warga negara yang bertujuan untuk pembangunan meski tidak bisa secara langsung menikmati manfaat tersebut. 

“Memang tidak bisa langsung menikmati apa yang sudah disetorkan kepada pemerintah. Akan tetapi, pajak ini digunakan untuk membiayai pembangunan yang ada di Jawa Tengah. Tentunya dengan pembangunan yang bertahap,” jelasnya.

Pihaknya pun mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang sudah patuh dan mengikuti program ‘Tak Diskon Maka Tak Sayang’ ini.

“Kepada masyarakat yang sudah patuh membayar pajak dan juga memanfaatkan program pemutihan ini, kami ucapkan terima kasih,” pungkasnya.


Share:


Liputan Utama indeks
Liputan Daerah indeks