×
Selamat datang di website Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah
bapenda@jatengprov.go.id | (024) 3515514

Diposkan   25 Maret 2025   05:00 WIB   Oleh : erikha   Liputan Utama

Karena Sayang, Kami Beri Diskon!

Karena Sayang, Kami Beri Diskon!

Karena Sayang, Kami Beri Diskon!

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 hadir di Provinsi Jawa Tengah:
1. Pembebasan tunggakan atas pokok Pajak Kendaraan Bermotor terhadap kendaraan bermotor yang mengalami keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024 dan sebelumnya.
2. Pembebasan sanksi administrasi berupa denda terhadap kendaraan bermotor yang mengalami keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya.

Jadi, tunggakan pajak kendaraan bermotor beserta denda akan dihapus mulai tanggal 8 April 2025 s.d 30 Juni 2025 dan hanya membayar pajak kendaraan bermotor tahun jalan yakni tahun 2025.

Catat tanggalnya dan manfaatkan kesempatan tersebut!


Share:


Liputan Utama indeks
Liputan Daerah indeks