Frequently Asked Questions terkait pelayanan UPPD/SAMSAT KEBUMEN
1. TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK?
Q : Dimana saja saya bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan saya yang terdaftar di Kebumen?
A : Untuk pembayaran pajak tahunan plat hitam dan plat merah yang terdaftar di Kebumen bisa dilakukan di seluruh titik pelayanan Samsat di wilayah Kebumen dan Samsat lain di wilayah Jawa Tengah. Sedangkan untuk pembayaran pajak 5 tahunan harus dilakukan di samsat asal (Samsat Induk Kebumen)
2. KENDARAAN SEDANG DI LUAR KOTA?
Q : Untuk pajak 5 tahunan apabila kendaraan saya berada di luar kota apa tetap bisa dilakukan tanpa membawa kendaraan saya ke Samsat Induk Kebumen?
A : Bisa dilakukan cek fisik bantu di Samsat Domilisi kemudian dibawa ke Kebumen. Kendaraan tidak perlu dibawa tetapi untuk proses selain cek fisik harus dilakukan di Samsat Induk Kebumen
3. WAKTU PEMBAYARAN PAJAK
Q : Kapan waktu saya bisa melakukan pembayaran pajak untuk menghindari keterlambatan?
A : Pembayaran pajak tahunan dan lima tahunan (ganti STNK dan plat) bisa dilakukan 60 hari sebelum jatuh tempo. Untuk transaksi balik nama bisa dilakukan tanpa menunggu 60 hari sebelum jatuh tempo.
4. PEMBAYARAN NON TUNAI?
Q : Apakah bisa melakukan pembayaran dengan sistem non tunai di Samsat Kebumen?
A : Samsat Induk Kebumen melayani pembayaran melalui sistem EDC (Electronic Data Capture) menggunakan kartu debit serta melayani pembayaran non tunai melalui transfer untuk pembayaran kendaraan plat merah. Untuk sistem EDC sementara baru tersedia di Samsat Induk sedangkan di gerai dan samsat keliling masih perlu dilakukan pembayaran secara tunai.
5. FOTOKOPI KTP?
Q : Jika mau perpanjangan STNK tapi tidak ada KTP asli, apakah bisa menggunakan fotokopi KTP?
A : Tidak. Identitas penyerta diharuskan asli. Apabila tidak ada KTP bisa menggunakan SIM atau KK asli.
6. PELAYANAN SIM DI SAMSAT?
Q : Apa bisa melakukan perpanjangan SIM di Samsat?
A : Tidak. Samsat Kebumen hanya melayani pembayaran pajak dan perpanjangan STNK serta transaksi lain berkaitan dengan pajak kendaraan bermotor. Untuk perpanjangan SIM bisa dilakukan di Satlantas Polres Kebumen. Jl. HM Sarbini, Mertokondo, Bumirejo, Kec. Kebumen, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah 54317
7. CEK BIAYA DI NEW SAKPOLE?
Q : Ketika saya melakukan pengecekan biaya melalui aplikasi New Sakpole tarif pajak kendaraan saya Rp xxxx tetapi ketika saya melakukan pembayaran di Samsat tarif bisa berbeda. Apa yang terjadi?
A : Untuk tarif pajak yang tercantum di New Sakpole sifatnya hanya PRAKIRAAN tarif pajak untuk pembayaran PAJAK TAHUNAN dan LIMA TAHUNAN (setelah ditambah dengan PNBP STNK dan TNKB). Untuk transaksi lain seperti ganti nopol, ganti pemilik, dan lain-lain memiliki komponen tarif yang berbeda sehingga kemungkinan terjadi perbedaan tarif dengan di New Sakpole.
8. DENDA SEHARI SAMA DENGAN SETAHUN?
Q : Berapa denda pajak dan komponen dan SWDKLLJ yang terlambat dibayar?
A : Tarif denda pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah 2% per bulan dari PKB dikenakan setiap tiap bulan sedangkan tarif denda SWDKLLJ dikenakan secara triwulanan.